Minggu, 11 Maret 2012

OPM di Puncak Jaya kembali melakukan Penembakan

Kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka diduga kembali beraksi di Kampung Paragom Tingginambut, Puncak Jaya, Papua, pada Rabu 21 Juli. Mereka menghadang dan membakar konvoi 4 mobil jenis Mitsubishi Strada yang mengangkut BBM solar serta sejumlah bahan makanan. Salah seorang sopir mobil strada juga terkena tembakan.

Juru Bicara Polda Papua Kombes Wachyono kepada wartawan melalui telepon selulernya, Kamis 22 Juli mengatakan, aksi penghadangan di mulai pukul 13.00 WIT Rabu 21 Juli. Saat itu 4 mobil dari Distrik Illu sedang menuju Mulia ibukota Puncak Jaya.


Setibanya di Kampung Pagargom tepatnya dekat SD setempat, yang jaraknya 2 KM dari Pos TNI Kalome, 45 KM dari Mulia, iring-iringan tiba-tiba ditembaki dari atas Gunung. Kelompok OPM itu menembak sambil menari-nari. Salah seorang sopir mobil atas Nama Lanko nafi tertembak di lengan kiri.
Mengetahui ada insiden penghadangan, 8 anggota TNI dibawah komando Letnan Dua Deddi DR dari Pos TNI Illu menuju lokasi kejadian. Namun, mereka mendapati 3 mobil strada sudah hangus terbakar, sedangkan muatannya habis di jarah. "Anggota TNI yang menuju lokasi menemukan 3 mobil sudah terbakar, dan isinya dirampas," ucapnya.

Sedangkan 7 sopir dan kernet yang hingga kini belum diketahui identitasnya, lanjut Wachyono, berhasil meloloskan diri dengan satu unit mobil yang belum terbakar. "Mereka lolos dan kembali ke arah Distrik Illu," ujarnya.

Sementara dua penumpang lainnya, atas nama Timotius Enumbi dan Neminces Wonda sempat hilang, tapi malam harinya mereka berhasil menyelamatkan diri ke Pos Polisi Tingginambut. Keduanya terkena tembakan di kaki kiri dan kanan.

Menurut Wachyono, pihaknya tidak bisa langsung melakukan upaya pengejaran pada saat itu, karena selain medan sulit hutan belantara, juga sudah malam. "Pagi ini kami baru melakukan pengejaran," katanya.

sumber : http://papuabaratnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2050:opm-di-puncak-jaya-kembali-melakukan-aksi-penembakan&catid=83:hukum-dan-kriminal&Itemid=460

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.